Pasal 40
(U Terhadap permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b yang tidak dimintakan pemeriksaan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban atas permohonan koreksi. t2t Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b disampaikan Wajib Bayar kepada Pimpinan Instansi Pengelo1a PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan atas Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP.
(3) Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b disampaikan Wajib Bayar kepada Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan Mitra Instansi Pengelotra PNBP dapat menyampaikan permohonan pertimbanga.n kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(4) Terhadap pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta APIP untuk melakukan reviu dan/ atau instansi pemeriksa untuk melakukan atas Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Pasal 41 ...
SK No 257537 A
PRESIDEN
BLIK INDONES
-2s-
