Pasal 39
(1) Wajib Bayar yang tidak setuju atas Surat Tagihan PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat mengajukan permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP. PNBP sebagaimana l2l Koreksi terhadap Surat Tagihan dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- koreksi administratif; dan
- koreksi substantif.
(3) Permohonan koreksi administratif sebagaimanadimaksud
pada ayat (2) huruf a disertai dengan penjelasan atas bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi.
(4)Permohonan...
SK No 257538 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(4) Permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b disertai dengan dokumen dan/ atau penjelasan paling sedikit: PNBP yang dimintakan koreksi; a. bagian Surat Tagihan dan PNBP Terutang. b. metode perhitungan
(5) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan
Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban yang bersifat final kepada Wajib Bayar atas permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
