Pasal 38
(1) Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP
atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
(2) Surat...
SK No257539A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan atas pokok dan sanksi administratif sejak berakhirnya jatuh tempo pembayaran PNBP Terutang.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung I (satu) bulan penuh.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(5) Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak penetapan PNBP Terutang berdasarkan hasil verifikasi dan/ atau monitoring, laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, dan/atau sumber lainnya.
(6) Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara simultan dengan upaya optimalisasi penagihan piutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 8 Koreksi atas Surat Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak
