Pasal 43
(1) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak batas
akhir penerbitan Surat Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP Terutang dan tidak koreksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, keberatan PNBP, atau keringanan PNBP:
- Pimpinan . . .
SK No 257535 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang piutang negara; atau
- Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penerusan Tagihan PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP. (21 Berdasarkan Surat Penerusan Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.
(3) Surat Penyerahan Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) mencantumkan besaran PNBP Terutang yang tercatat pada tanggal penyerahan.
(4) PNBP Terutang yang telah diserahkan kepada instansi
yang berwenang mengurus piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap dicatat sebagai piutang PNBP pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan besaran PNBP pada saat diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara,
