PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 35
(1) Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat
(2), Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP menetapkan PNBP Terutang. Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada l2l ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- hasil verifikasi dan/ atau monitoring oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
- laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar;
- putusan pengadilan; dan/atau
- sumber lainnya.
(3) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat(21huruf a, huruf b, dan huruf d meliputi pokok PNBP Terutang dan/atau sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PNBP.
