PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 34
(1) Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran
PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Instansi Pengelola PNBP mencatat PNBP Terutang sebagai piutang PNBP.
. (2) Instansi..
SK No238315A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Instansi Pengelola PNBP wajib mengelola piutang PNBP l2l yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang negara.
Paragraf 5 Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kurang Bayar
