PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 33
(1) Dalam hal terdapat PNBP yang terlebih dahulu harus
memperhitungkan hak dan kewajiban Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kontrak, pembayaran dan/ atau penyetoran PNBP dilakukan dengan mekanisme tertentu. (21 Ketentuan mengenai pembayaran dan/ atau penyetoran PNBP dengan mekanisme tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Pengelolaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak
