Pasal 36
(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (21 huruf a, huruf c, dan huruf d wajib
dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar. (21 Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (21 huruf b wajib dilakukan oleh Instansi
Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada W4iib Bayar.
(3) Instansi. ..
SK No257840A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6 Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Lebih Bayar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nihil
