Pasal 28
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP menyusun Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan prakiraan maju Rencana PNBP sesuai dengan ketentuan di bidang pen5rusunan APBN. (21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan penelaahan atas Rencana PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri menetapkan Rencana PNBP tahun anggaran yang
direncanakan berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai salah satu dasar dalam pen5rusunan rancangan APBN.
(5) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP tidak menyusun dan tidak menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21, Menteri menyusun dan menetapkan Rencana PNBP.
Bagian Kedua Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Paragraf 1 Penentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak Terutang
