PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 27
(1) Perencanaan PNBP meliputi:
- penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP; dan
- penelaahan dan penetapan atas Rencana PNBP oleh Menteri. (21 Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penyusunan rancangan APBN dengan mengikuti siklus APBN.
(3) Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dalam bentuk Rencana PNBP, yang berupa:
- target PNBP; atau pagu penggunaan dana PNBP. b. target dan (41 Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28. . .
SK No2383l8A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
