PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 29
(1) PNBP Terutang dihitung oleh:
- Instansi Pengelola PNBP;
- Mitra Instansi Pengelola PNBP; atau
- Wajib Bayar. (21 Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP, PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(3) Dalam . . .
SK No2383l7A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
19
(3) Dalam hal sebagian atau seluruh formulasi perhitunga.n
belum dapat dipastikan oleh Instansi Pengelola PNBP, PNBP Terutang dapat dihitung oleh Wajib Bayar.
Pasagraf 2 Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak
