Pasal 19
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis
dan tarif atas jenis PNBP. (21 Dalam menlrusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP harus melakukan: penyederhanaan jenis dan/ atau tarif atas jenis a. upaya PNBP; pengenaan b. analisis terhadap efektivitas dan kinerja jenis dan tarif atas jenis PNBP; pengenaan jenis dan tarif atas c. analisis latar belakang jenis PNBP beserta dasar kewenangan Instansi Pengelola PNBP; jenis dan tarif atas d. analisis dasar perhitungan usulan jenis PNBP; dan/atau pengenaan jenis dan tarif atas jenis e. analisis dampak PNBP.
(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan
jenis dan tarif atas jenis PNBP disertai dengan hasil upaya dan/atau analisis yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri selaku pengelola fiskal.
