Pasal 20
(1) Menteri melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif
atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
(2) Evaluasi.. .
SK No238321A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
15 (21 Dvaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- evaluasi atas penerapan dasar pertimbangan dalam penlrusunan tarif atas jenis PNBP berdasarkan ketentuan Undang-Undang mengenai PNBP; dan
- evaluasi atas ketentuan yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (21.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
berupa penyesuaian dan/ atau penyederhanaan atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk pengaturzm tarif atas jenis PNBP sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen).
Paragraf 2 Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 2 1
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2O ayat (3), Menteri selaku pengelola fiskal dapat
melakukan:
- pen5rusunan Rancangan Peraturan Pemerintah; dan/atau
- penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Menteri.
Bagran Keempat Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Hal Tertentu
Pasa722
(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menyusun dan
menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP. atas 12) Dalam penyusunan dan penetapan jenis dan tarif jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri terlebih dahulu:
- meminta persetujuan kepada Presiden; dan
- berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Ketentuan...
SK No 238320A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESTA
(3) Ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (41 Da1am hal terdapat penyesuaian tarif atas jenis PNBP yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah karena hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah dimaksud tidak berlaku.
Bagran Kelima Koordinasi antara Pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Menteri Selaku Pengelola Fiskal
