Pasal 17
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (2), pengelolaan barang milik negara berupa penggun€ran barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal \2 ayat (4) huruf a, pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (5), dan hak negara lainnya sebagaimana dimalsud dalam Pasal 12 ayat (6) dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak atau bentuk lain yang dipersamakan dengan kontrak. PNBP yang dilaksanakan berdasarkan 12) Tarif atas jenis kontrak atau bentuk lain yang dipersamakan dengan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- tarif tidak dapat ditentukan di awal karena karakteristik pelaksanaan kegiatan Pemerintah;
- komponen tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan Wajib Bayar; atau
- jenis PNBP yang tarifnya ditentukan berdasarkan nilai guna barang dan/ atau jasa pada saat terjadinya transaksi.
Pasal L8
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dan Pasal L4, tatit atas jenis PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga sepanjang diperintahkan oleh:
- Undang-Undang;dan/atau
- Peraturan Pemerintah. (21 Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenzran tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimalsud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri selaku pengelola fiskal.
Bagian
SK No238322A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Penyusunan, Evaluasi, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Paragraf 1 Penyusunan dan Penyampaian Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
