PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 13
(1) Tarif atas jenis PNBP dengan kontrak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) merupakan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Undang-Undang dan/ atau Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis PNBP. Tarif atas jenis PNBP dalam rapat umum pemegang saham l2l
(3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya.
