PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 14
(1) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
L2 ayat l2l, ayat (4) huruf a, dan ayat (6) dapat diatur dengan Peraturan Menteri dalam hal:
- tarif bersifat volatil; atau
- kebutuhan mendesak. {21 Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- tarif di bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk calon pegawai negeri sipil; pengujian laboratorium; b. tarif di bidang
- tarif barang/jasa sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/ atau pembinaan; dan/ atau
- hasil samping kegiatan Pemerintah, dapat berlaku atas jenis PNBP yang komponen pen5rusunan tarifnya berubah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)Tarif...
SK No238324A
PRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
t2
(3) Tarif di bidang pengujian laboratorium sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan pada pengujian dalam rangka sertifikasi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- kegiatan nasional atau internasional;
- hasil ratifikasi pedanjian internasional;
- arahan Presiden;
- rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atau instansi pemeriksa PNBP; dan/ atau
- perubahanorganisasi.
(5) Dalam hal terdapat penyesuaian tarif atas jenis PNBP yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang memenuhi kriteria kebutuhan mendesak sebagaimana dimalsud pada ayat (4), tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah dimaksud tidak berlaku.
