Pasal 28
BAB 8 — FAKTUR PAJAK
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat dokumen
tertentu yang kedudukannya dengan Faktur Pajak.
(2) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (71, ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), serta Pasal 24.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(21, ayat (3), dan ayat (4) berlaku muto;tis mutandis untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
