PP
PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NII"AI BARANG DAN JASA
Pasal 29
BAB 8 — FAKTUR PAJAK
(1) Dalam hal terdapat perubahan tarif Pajak Pertambahan
Nilai yang berlaku, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
SK No 160746A
PRESIDEN
- menggunakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebelum berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal:
- saat tenrtang Pajak Pertambahan Nilai sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 23 atau saat lain terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terjadi sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai; dan
- Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai; atau
- menggunakan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal:
- saat terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau saat lain terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terjadi sejak tanggal berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai; atau
- Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat sejak tanggal berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai. (21 Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasa1 30...
SK No 160745A
PRES!DEN
