Pasal 26
BAB 8 — FAKTUR PAJAK
(1) Faktur Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak
pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), serta Pasal 24. Pajak l2l Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.
(3) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
(4) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
PasaT 27
(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. (21 Keterangan sebagaimala dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- identitas Pembeli atau Penerima Jasa yang meliputi:
- nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
2.nama,..
SK No 160748A
PRESIDEN
- nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
- nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak penghasilan;
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualari atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
(3) Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada
angka 2 mempunyai kedudukan yang ayat l2l huruf b sama dengan nomor pokok wajib pajak dalam rangka pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan.
(4) Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan
identitas Pembeli atau Penerima Jasa berupa nama, alamat, dan nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 merupakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 13 ayat (5) huruf b angka I Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai. (s)Pajak. . .
SK No 160747A
(5) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
