Pasal 25
BAB 7 — SAAT DAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
(U Pengusaha Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha, dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih I (satu) tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
(1) harus menyelenggarakan administrasi penjualan dan
administrasi keuangan secara terpusat pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang dipilih tersebut.
BABVIII.,.
SK No 160749A
FRESIDEN
