Pasal 20
BAB 5 — PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
(1) Dalam hal:
a terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut; dan b Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disetorkan dan dilaporkan,
atas
SK No 160757 A
ElEF{f.I{fl
atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut hanya dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan sebagai Pajak Masukan, belum dibebankan sebagai biaya, dan belum dikapitalisasi dalam harga perolehan. (21 Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- importir;
- Pembeli;
- Penerima Jasa;
- pihak yang memarifaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; dan/ atau
- pihak yang memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
