PP
PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NII"AI BARANG DAN JASA
Pasal 22
BAB 6 — TEMPAT PENGKREDITAN PA.JAK MASUKAN
(1) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak harus dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. (21 Dalam hal impor Barang Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau berdasarkan permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat dilakukannya impor Barang Kena Pajak sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai tata cara penentuan tempat lain
selain tempat dilakukannya impor Barang Kena Pajak sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
