PP
PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NII"AI BARANG DAN JASA
Pasal 19
BAB 5 — PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
(1) Penghapusan piutang tidak mengakibatkan dilakukan
penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah: ' a. dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau Pengusaha Kena Pajak pemberi jasa; dan
- dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau dibebankan sebagai biaya oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa. {21 Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi karena di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak atau keadaan kahar, tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.
