Pasal 5
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O [entang Cipta Kerja berasaskan keseimbangan antara Pelaku Usaha dan kepentingan Lrmum dcngan tujuan'lntara lain untuk terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiai.an usaha. Dengan demikian atas pelanggaran yang dikenakan sanksi berupa tindakan adminisiratif:
- Sanksi administratif yang dijatuhkan sesuai dengan tingkatan pelanggaran dan memperhitungkan dampak yang terjadi atas pelarrggaran yang dilakukan oleh pelaku Usaha.
- Sanksi. . .
SK No 094464 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 Sanksi aidministratif yang dijatuhkan tidak menyebabkan berhentinya kegiatan usaha namun efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa atau pelanggaran lainnya yang akan dilakukan oleh Pelaku Usaha. Dengan keberlangsungan usaha maka kegiatan ekonorni akan tetap dijalankan yang membe"ikan manfaat ekonomi kepada masyarakat melalui lapa.ngan kerja, ketersediaan barang atau jasa, dan meningkatkan Fer'tumbuhan ekonomi. 3 Saalrsi administratif yang dijatrrhkan harus disertai dengan alasan yang jelas yaitu pertimbangan yang rinci, konkret, dan berdasarkan data yang valitl dan terul<ur. Ayat (2) Cukup jelas.
