Pasal 6
(1) Konrisi berwenang rnenjatuhkan sanksi berupa
tindakan administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan peraturan perulndang-undangan. (21 Tirrdakan aciministratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupe:
- penetapan pe;nbatalan Perj arrj ian ;
- pe tah kepada Pelaku Usaha untuk mcnghentikan integrasi vertikal;
- perintah kepada Pelakrr Usaha untuk ,nenghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek Monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/a*.au merugikan nlasyarakat;
- perinkrh' ke a Pelaku Us k mcnghentikag penyalahgunaan posisi domirran;
- penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan ba<lan usaha dan pengambilalihan saham;
- penetapan pembayaran n rr-gi; dan/atau ob' pengenaan. denda, paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan memperhatikan ketentuan mengerlai besaran denda sebagaimana diatur d Peraturan Pemerintah ini.
P:rsal 7
SK No 094454 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal'7
(1) Tindakan administratif berupa penetapan pembatalan
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha
melnnggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5. Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 3,, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 15, dan/atau Pasal 16 Undang-Undang.
(2l''l'inclakan administratif berupa. penetapan pembatalan Perjanjian sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan pada:
- sebagian Perjanjia-n; atau
- keseluruhan Pcrjanjian.
(3) Tindakan administratif berupa penetapan pernbatalan
sebagian Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diterapkan daiarn hal sebagian ketentuan
dalan': Perjanjian diput.rskan oleh Majelis Komisi melanggar ketentuan Undan g.Undan g. (41 Tinddkan administratif berupd. penetapan pembatalan keseluruhan Perjanjian sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterapkan dalam hal seluruh ketentuan atau. hampir seluruh ketentuan dalarn Perjanjian diputuskan oleh Majelis Komisi melanggar ketentua n Unclang-Undang.
