PP
PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, untuk keperluan pemeriksaan perkara sampai dengan penjatuhan sanksi berupa tindakan administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang, termasuk pengawasan putusan, dibentuk Majelis Komisi.
(2) Majelis .
SK No 086512 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran:
- berupa perjanjian yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan/atau Pasal 16
Undang-Undang;
- berupa kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19,
Pasal 20, Pasal 21, Pasal22, Pasal 23, danlatau
Pasal 24 Undang-Undang; dan/atau
- terhadap Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, danlatau
Pasal 28 Undang-Undang.
