PP
PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Pasal 3
Komisi mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang.
Komisi mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang.