Pasal 11
Cukup jelas. Pasal I2 Avat (1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, ditetapkan bahwa tindakan administratif berupa sanksi dcnda yang dapat dikenakan oleh Komisi adalah sebesar palir:g sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Demi...
SK No 094465 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Demi kepastian hukunr dalam pclaksanaannya, Peraturan Pemerintah ini menetapkan batas maksimum besaran sanksi denda yang dapat dikenakan oleh Komisi, terkait pelanggaran yang dilakukan terhadap lJndang- Undang. Dengan memperhatil<trn ketentrran Peraturan Pemerintah ini, Komisi diberikan pilihan untuk menetapkan besaran sanksi denda maksimum bei'dasarkan nilai keuntungan atau berdasarkan nilai penjualan yang diperoleh dari hasil pelanggaran terhadap Undang-Undang, pada Pasar Bersangkutan, dan selama jangka u,al:tu terjadinya pelanggaran tersebtrt. Pada ha.kiliatnva, pilihall yang terscdia bcrsifht alternatif, dan peneraparrnya pada'kasus per kasus diSerahkan kepada Komisi. Dalam hal Komisi menggunakan dasar penghitungan berupa nilai keuntungan bersih yang C.iperoleh dari hasil pelanggaran Undang-Undang, maka Komisi perlu memperhatikan' fakta tentang kegiatan Pelaku Usaha, kondisi Pasar Bersangkutan, dan jangka u'aktu terjadinya pelanggaran dimaksud. Nilai keuntungan bersih adalah keuntungan yan diperoleh Pelaku Usaha setelah dikurangi dengan pa_iak dan pungutan oego.r&; r.lcrr-a bi.iya tetap yang berkaitan langsung dengan kegiatan risaha l/ang bersangkuta:r. sarkan peraturan perundah g-trn.l an gan. Sebaliknya, dalam hal Komisi menggunakan dasar penghitungan berr-rpa nilai penjualan yang terkait dengan pelanggaran Undang- Undang, maka Komisi ..vajib memperhatikan fakta t€ntang kegiatan Pelaku Usaha, kondisi Pasar Bersangkutan, dan jangka waktu terj adinya pelanggara.n dimaksud. Nilai penjr.ralan ditetapkan berciasarkan nilai sebelum pengenaan pajak atau punggtan negara yang terkai gsune dengan penjualan pada PaSar Bcrsan5lk /jasa Mengin angka waktu pelanggar merupakan faktor penting..laiar* mcnetapkan besaran sarksi denda yang akan dil<enakan, 3a-ngka waktu pelangga,ran ditentukan berdasarkan jumlah tahun terjadinya pelanggaran. Apabila..,..
Sl( No 094466 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-c- Apabila kurang dari 6 (enam) bulan, maka diperhitungkan sebagai 1/2 (setengah) tahun. Sebaliknya, apabila lebih dari 6 (enam) bulan namun tidak lebih dari 1 (satu) tahun, maka dihitung sebagai I (satu) tahun penuh. Komisi selanjutnya ctapat menggunakan koefisien tertentu dalam nrenentukan jangka waktu pelariggaran per bulan, dala.m jangka waktu pelanggaran selarna 1 (satu) tahun tersebut. Ayat (2) Kewajiban mentberikan jaminan bank tersebut tidak diperlukan apabila Pelaku Usaha menerima dan melaksanakan putusan Komisi oan ticlak mengajukan kebcratan ke Pengadilan Niaga atau Mahkanrah Agung Republik Indonesia.
