PP
PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Pasal 12
(1) 'finda.kan administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayaL (2) .huruf g merupakan denda oasar, dan pengenaan tindakan administratif bert.lla denda oleh Komisi diiakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
- paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari ke{r.ntungan bersih yang diperoleh Pelaku Usaha.pada Pasar Bersangkutan, seiama kurun waktu terjad.nya pelanggaran terhadap UnCang- Undang; atau b.paling...
SK No 094457 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjuaian pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang.
(2) Sebagai jaminan pemenuhan atas putusan Komisi
yang memuat tindakan administratif berupa denda, terlapor wajib menyerahkan jaminan bank yang cukup, paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai denda, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan Komisi.
