PP
PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Pasal 10
Tindakan admi.nistratif berupa perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghen--ikan penyalahgurlaan posisi (21 dominan sebagairrrana dimaksr"rd dalam Pasal 6 ayat huruf d dijatuhl;an dalarr hal Pelaku Usaha melanggar ketentuan Pasal 25 Undang-Undang.
Tindakan administratif beru atalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengarnbilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf e dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha
melanggar ketentuarr Pasal 28 Undang-Undang.
Bagicn Ketiga- Besaran Denda
