Pasal 9
(1) Tindakan administratif berupa perintah kepada Pelaku
Usaha untuk menghentikan kegiatan seba$aimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dr.jatuhkan dalam hal Pelaku Usaha melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22,
Pasal 23, Pasal 24, Passl 26, clan,/atau Pasal 27
Ulrdang-Undang.
(2) Tindakan...
SK No 0944-5-5 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
(2) Tindakan adnrinisiratif benrpa perintah kepada Pelaku
Usaha unt'-rk menghentikan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- penghentian kegiatan yang mengakibatl<an penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau jasa;
- penghentian kegiatarr yang mengakibatkan penguasaan penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas bai'ang atau jasa;
- penghentian penolakan atau tindakan menghalangi - Pelirku Usaha tertentu untuk melakrlkan kegiatan usaha yang sama;
- pcnghentian kegiatan yang menghalangi Konsumen atau pelanggan Pelaku Usaha pesaing dalam melakukan hubunga usaha dengan Pelaku Usaha pesaingnya itu;
- penghentian kegiatan. yang membatasi peredaran Pasar atau penjualan barang ataur Jasa di Bersangkutan;
- penghentian diskriminasi;
- penghentian jual gi atau penetapan harga ju'-al yang sangat rendah;
- penghentian kecurangan dalam menetapkan biaya prodtrkii dan biaya lainnya yang'menjadi komponen barang atau jasa;
- p ghentian Perse gkolan urrtull mengatur atau menentukan perrenang tender;
- penghentianPersekongkolanuntukmendapatkan informasi kegiatan usaha Pelaku Usaha pesaing yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan,
- p:nghentian . . .
SK No 094456 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
k penghentian Persekongkolan untuk menghambat produksi dan/atau pemasaran Pelaku Usaha pesaing; perintah kepada Pelaku Usaha untuk memberhentikan direksi atau komisaris yang berjabat rangk.ap; dan/ atau ITI. perintah kepada Pelaku Usaha yang terafiliasi urituk melepaskan kepemiliiran saham silang.
