PP
PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA
Pasal 15
(1) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibayarkan pada bulan Agustus. (21 Dalam hal Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Pasal 16. . .
SK No 038415 A
PRESIDEN
13
