PP
PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA
Pasal 16
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
- PNS yang bekerja pada instansi Pemerintah Pusat;
- Prajurit TNI;
- Anggota POLRI;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
- Staf khusus di lingkungan kementerian;
- Hakim ad hoc;
- Penerima Pensiun;
- Penerima T.rnjangan;
- Pimpinan atau Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pejabat atau pegawai lainnya non- PNS yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan 1O. Calon PNS pada instansi Pemerintah Pusat;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
- PNS yang bekerja pada instansi Pemerintah Daerah;
- Pimpinan atau Pegawai non-PNS pada LNS atau BLU dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- Calon PNS pada instansi Pemerintah Daerah.
