PP
PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA
Pasal 14
(1) Besaran Gaji, Pensiun, T\rnjangan, atau Penghasilan
ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan
lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
