Pasal 13
(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima
Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS, menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), maka Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. (21 Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS, menerima lebih dari 1 (satu) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam
SK No 038414 A
PRESIDEN
t2
(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima
Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS, sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/ duda atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka diberikan Gaji, Pensiun, T\rnjangan, atau Penghasilan ketiga belas sekaligus Pensiun Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau T\rnjangan ketiga belas sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.
