PP
PREKURSOR
Pasal 9
(1) Prekursor wajib disimpan pada tempat
penyimpanan yang aman dan terpisah dari penyimpanan lain.
(2) Prekursor yang disimpan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dibuktikan diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
BAB V . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kesatu Surat Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan Ekspor
