PP
PREKURSOR
Pasal 8
(1) Setiap Prekursor wajib diberi label pada setiap
wadah atau kemasan.
(2) Label pada wadah atau kemasan Prekursor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah dan/atau kemasannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pelabelan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Ketiga Penyimpanan
