PP
PREKURSOR
Pasal 7
(1) Prekursor hanya dapat diproduksi oleh industri
yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Produksi Prekursor untuk industri farmasi harus
dilakukan dengan cara produksi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Prekursor untuk industri farmasi harus memenuhi
standar Farmakope Indonesia dan standar lainnya.
(4) Prekursor . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Prekursor untuk industri non farmasi harus
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
