PP
PREKURSOR
Pasal 6
(1) Pengadaan Prekursor dilakukan melalui produksi
dalam negeri dan impor.
(2) Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat digunakan untuk tujuan industri farmasi, industri non farmasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan
dalam pengadaan dan penggunaan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua Produksi
