Pasal 5
BAB 3 — RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN
(1) Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait
menyusun rencana kebutuhan Prekursor untuk kepentingan industri farmasi, industri non farmasi, dan lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi setiap tahun.
(2) Rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan jumlah persediaan, perkiraan kebutuhan dan penggunaan Prekursor secara nasional.
(3) Menteri . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Menteri berdasarkan rencana kebutuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan kepada badan internasional di bidang Narkotika.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan rencana kebutuhan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
PENGADAAN
Bagian Kesatu Umum
