PP
PREKURSOR
Pasal 4
BAB 2 — PENGGOLONGAN DAN JENIS PREKURSOR
(1) Prekursor digolongkan dalam Prekursor Tabel I dan
Prekursor Tabel II.
(2) Jenis Prekursor Tabel I dan jenis Prekursor Tabel II
sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Penambahan dan perubahan jenis Prekursor Tabel I
dan Tabel II dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
