PP
PREKURSOR
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Prekursor bertujuan untuk:
melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor;
mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor;
mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan Prekursor; dan
menjamin ketersediaan Prekursor untuk industri farmasi, industri non farmasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
