PP
PREKURSOR
Pasal 10
BAB 5 — IMPOR DAN EKSPOR
(1) Impor dan ekspor Prekursor hanya dapat
dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha importir atau eksportir.
(2) Impor dan ekspor Prekursor harus dilengkapi
dengan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap melakukan kegiatan impor dan ekspor
Prekursor harus memperoleh Surat Persetujuan Impor atau Surat Persetujuan Ekspor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara memperoleh Surat Persetujuan Impor atau Surat Persetujuan Ekspor Prekursor untuk:
- industri farmasi diatur oleh Menteri;
- industri non farmasi diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; atau
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Prekursor di bidang farmasi diatur oleh Menteri, atau yang menggunakan Prekursor di bidang non farmasi diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Bagian Kedua Pengangkutan
