PP
PREKURSOR
Pasal 11
BAB 5 — IMPOR DAN EKSPOR
(1) Setiap pengangkutan Prekursor harus disertai dan
dilengkapi dengan dokumen pengangkutan Prekursor yang sah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan
Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Ketiga . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Ketiga Transito
