PP
PREKURSOR
Pasal 12
BAB 5 — IMPOR DAN EKSPOR
(1) Transito Prekursor harus dilengkapi dengan
dokumen persetujuan impor atau persetujuan ekspor yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap perubahan negara tujuan ekspor Prekursor
pada Transito, harus mendapat persetujuan dari:
- pemerintah negara pengekspor Prekursor;
- pemerintah negara pengimpor atau tujuan semula ekspor Prekursor; dan
- pemerintah negara tujuan perubahan ekspor Prekursor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
