PP
PREKURSOR
Pasal 13
BAB 5 — IMPOR DAN EKSPOR
(1) Pengemasan dan pengemasan kembali Prekursor
pada Transito hanya dapat dilakukan pada Prekursor yang kemasannya mengalami kerusakan.
(2) Pengemasan dan pengemasan kembali Prekursor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di bawah pengawasan dan tanggung jawab pejabat yang berwenang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengemasan dan
pengemasan kembali Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
BAB VI . . .
www.djpp.depkumham.go.id
PEREDARAN
Bagian Kesatu Penyaluran
