Pasal 14
(1) Prekursor untuk industri non farmasi yang
diproduksi dalam negeri hanya dapat disalurkan kepada industri non farmasi, distributor, dan pengguna akhir.
(2) Prekursor untuk industri non farmasi yang diimpor
hanya dapat disalurkan kepada industri non farmasi, dan pengguna akhir.
(3) Prekursor untuk industri farmasi hanya dapat
disalurkan kepada industri farmasi dan distributor.
(4) Pedagang Besar Bahan Baku Farmasi, distributor
atau importir terdaftar dapat menyalurkan Prekursor kepada lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Setiap kegiatan penyaluran Prekursor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) harus dilengkapi dengan dokumen penyaluran.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran
Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua Penyerahan
