PP
PREKURSOR
Pasal 15
(1) Penyerahan Prekusor dalam rangka peredaran
harus dilakukan pencatatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan
Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
BAB VII . . .
www.djpp.depkumham.go.id
