PP
PREKURSOR
Pasal 16
BAB 7 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Setiap orang atau badan yang mengelola Prekursor
wajib membuat pencatatan dan pelaporan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat:
- jumlah Prekursor yang masih ada dalam persediaan;
- jumlah dan banyaknya Prekursor yang diserahkan; dan
- keperluan atau kegunaan Prekursor oleh pemesan.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib dilaporkan secara berkala.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dan
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur secara terkoordinasi oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
PENGAWASAN
