PP
PREKURSOR
Pasal 20
(1) Dalam rangka pengawasan, Menteri dan menteri
terkait dapat mengambil tindakan administratif.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan; atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
